Sabtu, 20 Februari 2016

Komponen Transaksi Saham

Setelah memutuskan untuk berinvestasi Saham, kita perlu mengetahui bahwa dalam transaksi (jual beli) saham melibatkan beberapa komponen yag perlu diperhatikan yaitu sebagai berikut :

  • Emiten, adalah istilah untuk perusahaan yang menerbitkan saham (menawarkan saham ke bursa efek). Di BEI saat ini ada sekitar 500-an emiten yang sahamnya bisa diperjual belikan.
  • Broker, merupakan perantara transaksi jual beli di bursa efek. Jadi dalam sistem perdagangan saham di bursa efek, transaksi jual-beli harus menggunakan broker (perusahaan sekuritas) yang sudah terdaftar sebagai anggota bursa.
  • Rekening Saham. Agar bisa bertransaksi saham, maka seorang calon investor harus terlebih dahulu membuka rekening saham di salah satu broker (perusahaan sekuritas). Cara pembukaan rekening saham sama mudahnya dengan membuka rekening di bank, cukup isi formulir selanjutnya melakukan penyetoran dana.
  • Kode Saham. Setiap saham perusahaan yang diperdagangkan di bursa efek memiliki kode unik berupa 4 huruf dan ditentukan pada saat proses IPO. Misal perusahaan PT. Indofood Sukses Makmur, Tbk. kode sahamnya yaitu : INDF.
  • Satuan Transaksi. Jumlah pembelian saham per transaksi di bursa efek sudah ditentukan dalam satuan transaksi yang disebut "lot". Di Indonesia 1 lot sama dengan 100 lembar saham.
  • Mekanisme Transaksi. Seperti halnya proses jual beli barang di pasar, proses jual beli saham di bursa efek juga terjadi karena adanya permintaan dan penawaran. Transaksi jual/beli akan done jika ada pembeli/penjual yang bersedia membayar saham yang diincar sesuai harga bid/offer di bursa.
  • Fraksi Harga. Harga saham akan berubah-ubah setiap saat dalam rentang perubahan harga yang disebut fraksi harga. Dengan kata lain, fraksi harga merupakan kelipatan perubahan harga saham per tik transaksi. Fraksi harga di Bursa Efek Indonesia saat ini yaitu : untuk kelompok harga saham dibawah Rp 500 fraksi harganya Rp 1; pada kelompok harga saham Rp 500 - < Rp 5000 fraksi harganya Rp 5; sedangkan untuk kelompok harga saham >= Rp 5.000, fraksi harganya Rp 25.
  • Jam Transaksi Saham. Proses transaksi jual beli saham tidak dapat dilakukan setiap saat namun ada periode jam tertentu yang sudah ditentukan. Transaksi saham dilakukan pada jam bursa yang sudah ditentukan sebagai berikut : Hari Senin s/d Kamis, sesi I jam 09.00 s/d 12.00 WIB sesi II jam 13.30 s/d 16.00 WIB. Hari Jumat, sesi I jam 09.00 s/d 11.30 WIB sesi II jam 14.00 s/d 16.00 WIB.

Sekian dulu Guys...see you in the next article!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar